Posts

Showing posts from April, 2009
Ketentuan Hukum Tentang Kewarisan Dalam Hukum Perdata Islam Indonesia A. Pengertian Hukum Waris dan Sumbernya 1. Pengertian Hukum Waris Al-Miirats, dalam bahasa Arab adalah bentuk mashdar dari (infinitif) dari kata waritsa-yaritsu-irtsan-miiraatsan. Maknanya menurut bahasa ialah berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain atau dari suatu kaum kepada kaum lain. Menurut bahasa lafadz waris (warisan) mempunyai beberapa pengertian pula, yaitu: a. Menggantikan kedudukan; sebagaimana firman Allah dalam surat al-Naml ayat 16: “Dan Sulaiman Telah mewarisi Daud, dan dia berkata: "Hai manusia, kami Telah diberi pengertian tentang suara burung dan kami diberi segala sesuatu. Sesungguhnya (semua) Ini benar-benar suatu kurnia yang nyata". b. Menganugerahkan; sebagaimana firman Allah dalam surat az-Zumar ayat 74: “Dan mereka mengucapkan: "Segala puji bagi Allah yang Telah memenuhi janji-Nya kepada kami dan Telah (memberi) kepada kami tempat Ini sedang kami (diperkenankan) m