Posts

Showing posts from March 25, 2009

PENGERTIAN PERBANDINGAN HUKUM DAN KLASIFIKASI PERBANDINGAN HUKUM

1. Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang usianya relatif muda. Dari sejarahnya kita ketahui bahwa perbandingan hukum sejak dulu dipergunakan orang, tetapi baru secara insidental. Perbandingan hukum baru berkembang secara nyata pada akhir abad ke 20. lebih-lebih sekarang, di mana Negara-negara di dunia mempunyai ketergantungan dan saling membutuhkan hubungan yang sangat erat, perbandingan hukum lebih diperlukan karena:  Dengan perbandingan hukum dapat diketahui jiwa serta pandangan hidup bangsa lain termasuk.  Dengan saling mengetahui hukumnya, sengketa dan kesalahpahaman dapat dihindari. 2. dengan demikian jelaslah bahwa tujuan perbandingan hukum tidak semata-mata untuk mengetahui perbedaan dan persamaannya saja, tetapi jauh dari itu ialah untuk mengetahui sebab-sebab dan faktor-faktor yang mempengaruhi persamaan dan perbedaan tersebut. 3. perbandingan hukum mempunyai peranan penting di bidang hukum secara nasional maupun internasional. Oleh karena itu semakin perlu diketahui