Posts

Showing posts from 2016

MAKALAH STRUKTUR DAN PEMBAGIAN TUGAS PARA PERSONAL STRUKTUR PERADILAN AGAMA

BAB I PENDAHULUAN Susunan pengadilan diaur dalam bab II pasal 6 sampai dengan pasal 48 UU NO.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama . pasal 6 menetapkan bahwa pengadilan  terdiri dari Pengadilan Agama terdiri dari Pengadilan Agama sebagai pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Agama sebagai pengadilan tingkat banding. Secara vertikal, kekuasaan kehakiman  di lingkungan peradilan agama ini berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara tertinggi. Secara horizontal, susunan Pengadilan Agama berkedudukan pada setiap kota madya atau kabupaten. Sedang Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan pada setiap ibu Kota Provinsi. Susunan organisasi Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama diatur dalam pasal 9 UU No.7 Tahun 1989 dan seterusnya. Ayat (1) pasal ini menentukan bahwa susunan Pengadilan Agama terdiri dari pimpinan, hakim anggota, penitera, sekretaris, dan juru sita. Sedang ayat (1) menetapkan tentang susunan pengadilan Tinggi Agama yang terdiri atas pimpinan, ha