MAKALAH STRUKTUR DAN PEMBAGIAN TUGAS PARA PERSONAL STRUKTUR PERADILAN AGAMA

BAB I
PENDAHULUAN

Susunan pengadilan diaur dalam bab II pasal 6 sampai dengan pasal 48 UU NO.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama . pasal 6 menetapkan bahwa pengadilan  terdiri dari Pengadilan Agama terdiri dari Pengadilan Agama sebagai pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Agama sebagai pengadilan tingkat banding. Secara vertikal, kekuasaan kehakiman  di lingkungan peradilan agama ini berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara tertinggi. Secara horizontal, susunan Pengadilan Agama berkedudukan pada setiap kota madya atau kabupaten. Sedang Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan pada setiap ibu Kota Provinsi.
Susunan organisasi Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama diatur dalam pasal 9 UU No.7 Tahun 1989 dan seterusnya. Ayat (1) pasal ini menentukan bahwa susunan Pengadilan Agama terdiri dari pimpinan, hakim anggota, penitera, sekretaris, dan juru sita. Sedang ayat (1) menetapkan tentang susunan pengadilan Tinggi Agama yang terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris.[1]
Dalam makalah ini akan diuraikan struktur organisasi Peradilan Agama dan pembagian tugas para personal struktur Peradilan Agama.

 BAB II
PEMBAHASAN
A.    Struktur Organisasi Pengadilan Agama
Struktur organisasi Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama diatur dalam UU No.7 Tahun 1989. Menurt ketentuan pasal 9 UU No.7 Tahun 1989 tersebut adalah: [2]
1.      Struktur Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, sekretaris, dan juru Sita.
2.      Struktur Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, sekretaris.
a. Struktur Pengadilan Agama
Struktur organisasi Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, sekretaris, dan juru Sita.[3]
1.      Pimpinan Pengadilan
Pimpinan Pengadilan Agama terdiri dari seorang Ketua dan wakil ketua. Ketua dan wakil ketua pengadilan diangkat dan diberhentikan Mahkamah Agung.
2.      Hakim
Hakim adalah pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman. Hakim pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.
3.        Panitera
Panitera adalah seorang pejabat yang memimpin kepaniteraan. Dalam melaksanakan tugasnya. Panitera dibantu oleh seorang wakil panitera. Beberapa panitera muda, beberapa panitera pengganti, dan juru sita. Panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pengadilan diangkat dan diberhentikan dari jabatannya oleh Mahkamah Agung.
4.      Sekretaris
Sekretaris adalah seorang pejabat yang memimpin secretariat. Dalam melaksanakan tugasnya sekretaris  dibantu oleh seorang wakil sekretaris. Panitera pengadilan merangkap sekretaris pengadilan. Wakil sekretaris pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Mahkamah Agung.
5.      Juru Sita
Pada setiap pengadilan ditetapkan adanya juru sita dan juru sita pengganti yaitu pejabat yang melaksanakan tugas-tugas kejurusitaan. Juru sita Pengadilan Agama diankat dan diberhentikan oleh Mahkamah Agung atas usul Ketua Pengadilan yang bersangkutan. Juru sita pengganti diangkat dan diberhentikan oleh ketua pengadilan yang bersangkutan.[4] 

b. Struktur Organisasi Pengadilan Tinggi Agama
struktur organisasi Pengadilan Tinggi Agama hampir sama dengan susunan organisasi Pengadilan Agama. Perbedaaannya pada juru sita dalam kelompok fungsional dan panitera muda. Juru sita tidak terdapat dalam struktur organisasi Pengadilan Tinggi Agama karena Pengadilan Tinggi Agama sebagai pengadilan tingkat banding yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan, pemberitahuan, penyitaan, dan eksekusi. Sedangkan jumlah panitera muda pada Pengadilan Tinggi Agama terdiri dari Panitera Muda Banding dan Panitera Muda Hukum.[5]


B.     Pembagian Tugas Para Personal Struktur Pengadilan Agama
1.      Ketua Pengadilan Agama Bertugas:[6]
a.       Mengatur pembagian tugas para Hakim.
b.      Membagikan semua berkas atau surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara yang diajukan ke Pengadilan kepada majelis hakim untuk diselesaikan.
c.       Menetapkan perkara yang harus diadili berdasarkan nomor urut, tetapi apabila terdapat perkara tertentu yang menyangkut kepentingan umum harus segera diadili, maka perkara itu didahulukan.
d.      Mengawasi kesempurnaan pelaksanaan penetapan atau putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
e.       Mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim, panitera, sekretaris dan juru sita di daerah hukumnya.
f.       Mengevaluasi atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim, panitera, sekretaris dan juru sita.
2.        Hakim bertugas:
a.       Membantu pencari keadilan (pasal 5 ayat (2) UU No.14 tahun 1970)
b.      Mengatasi segala hambatan dan rintangan (pasal 5 ayat (2) UU No.14 tahun 1970)
c.       Mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa (pasal 130 HIR/Pasal 154 Rbg)
d.   Memimpin persidangan (pasal 15 ayat (2) UU No.14 tahun 1970)
e.    Memeriksa dan mengadili perkara (pasal 2 ayat (1) UU No.14 tahun 1970)
f.     Meminutir berkas perkara (184 (3), 186 (2) HIR)
g.    Mengawasi pengayoman kepada pencari keadilan ((pasal 27 ayat (1) UU No.14 tahun 1970).
h.    Menggali nilai-nilai hukum yag hidup dalam masyarakat (pasal 27 ayat (1) UU No.14 tahun 1970).
i.      Mengawasi penasehat hukum
3.        Wakil Ketua bertugas:[7]
a.     Membantu ketua dalam tugas-tugasnya sehari-hari.
b.    Melaksanakan tugas-tugas ketua dalam hal ketua berhalangan.
c.     Melaksanakantugas-tugas lain yang diberikan kepadanya.
4.      Panitera bertugas:
a.    Menyelenggarakan administrasi perkara dan mengatur tugas wakil panitera, panitera muda dan panitera pengganti.
b.    Membantu hakim dengan menghadiri dan mencatat jalannya sidang pengadilan, membuat putusan/penetapan majelis.
c.    Menyusun berita acara persidangan.
d.   Melaksanakan penetapan dan putusan pengadilan.
e.    Membuat semua daftar perkara yang diterima di kepaniteraan.
f.     Membuat salinan atau turunan penetapan atau putusan pengadilan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
g.    Bertanggungjawab atas penguraian berkas perkara, putusan, dokumen, akta buku daftar biaya perkara uang titipan pihak ketiga, sura-surat bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di Kepaniteraan.
h.    Memberitahukan putusan verstek dan putusan di luar hadir.
i.      Mebuat akta-akta.
j.      Melegalisir surat-surat ytang akan dijadikan bukti dalam persidangan.
k.    Pemungutan biaya-biaya pengadilan dan menyetorkannya ke kas Negara.
l.      Mengirinkan berkas perkara yang di mohonkan banding, kasasi dan peninjauann kembali.
m. Melaksanakan, melaporkan dan mempertanggungjawabkan eksekusi yang diperintahkan oleh ketua pengadilan agama.
n.   Melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan pelelangan yang ditugaskan/diperintahkan oleh ketua pengadilan agama.
o.   Menerima uang titipan pihak ketiga dan melaporkannya kepada ketua pengadilan Agama.
p.   Membuat akta cerai.
5.      Wakil Panitera bertugas:[8]
  1. Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya siding pengadilan.
  2. Membantu panitera untuk secara langsung membina, meneliti, dan membantu mengawasi pelaksanaan tugas administrasi perkara, antara lain ketertiban dalam mengisi buku register perkar, membuat laporan periodik dan lain-lain.
  3. Melaksanakan tugas panitera apabila panitera berhalangan.
  4. Melaksanakan tugas yang didelegasikan kepadanya.
6.      Panitera Muda Gugatan Bertugas:
  1. Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya siding pengadilan.
  2. Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkar, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara gugatan.
  3. Member nomor register pada setiap perkara yang diterima di kepaniteraan gugatan.
  4. Mencatat setiap perkara yang diterima ke dalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya.
  5. Menyerahkan salinan putusan kepada para pihak yang berperkara apabila dimintanya.
  6. Menyiapkan perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali.
  7. Menyerahkan arsipberkas perkara kepada panitera muda hukum.
7.      Panitera Muda Permohonan Bertugas:
  1. Melaksanakan tugas seperti panitera muda gugatan dalam bidang perkara permohonan.
  2. Termasuk dalam perkara permohonan adalah permohonan pertolongan pembagian warisan di luar sengketa, permohonan legalisasi akta ahli waris di bawah tangan, dan lain-lain.
8.      Panitera Muda Hukum Bertugas:[9]
  1. Membantu hakim yang mengikuti dan mencatat jelannya siding pengadilan.
  2. Mengumpulkan, mengelolah dan mengkaji data, menyajikan statistic perkara, menyusunn laporan perkar, menyimpan arsip berkas perkara.
  3. Mengumpulkan mengelolah dan mengkaji serta menyajikan data hisab, rukyat, sumpah jabatan/PNS, penelitian dan lain sebagainya serta melaporkannya kepada pimpinan.
  4. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan kepadanya.
9.      Panitera Pengganti Bertugas:
  1. Membantu hakim dengan melakukan persiapan, mengikuti dan mencatat jalannya siding pengadilan.
  2. Membantu hakim dalam hal:
-          Membuat penetapan hari sidang.
-          Membuat penetapan sita jaminan,
-          Membuat berita acara persidangan yang harus selesai sebelum sidang berikutnya,
-          Membuat penetapan-penetapan lainnya.
-          Mengetik putusan/penetapan sidang.
  1. Melaporkan kepada panitera Muda Gugatan/permohonan, pada petugas meja kedua untuk dicatat dalam register perkara tentang adanya:
-          Penundaan sidang serta alasan-alasannya.
-          Amar putusan sela (kalau ada).
-          Perkara yang sudah putus beserta amar putusannya, dan kepada kasir untuk diselesaikan tentang biaya-biaya dalam proses perkara tersebut.
  1. Menyerahkan berkas perkara kepada panitera muda gugatan/permohonan (petugas meja ketiga) apabila telah selesai diminutasi.
10.  Juru Sita/Juru Sita Pengganti Bertugas:[10]
  1. Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh ketua pengadilan, ketua sidang dan panitera.
  2. Menyampaikan pengumuman-pengumuman, tegoraan-tegoran, protes-protes dan memberitahukan putusan pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan undang-undang.
  3. Melakukan penyitaan atas perintah Ketua pengadilan dan dengan teliti melihat lokasi batas-batas tanah yanhg disita berserta surat-suratnya yag sah apabila menyita tanah.
  4. Membuat berita acara penyitaan, yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, antara lainh Badan Pertanahan Nasional setempat bila terjadi penyitaan sebidang tanah (PP. 10/1961 jo. 198-199 HIR).
  5. Melakukan tugas pelaksanaan putusan dan membuat berita acaranya yang salinan resminya disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
  6. Melakukan penawaran pembayaran uang titipan pihak ketiga serta membuat berita acaranya.
  7. Melaksanakan tugas di wilayah Pengadilan Agama yang bersangkutan.
  8. Panitera karena jabatannya adalah juga pelaksanaan tugas kejurusitaan. Tugas dan tanggung jawab serta kerja jurtu sita di atur dalam Kep. MA NO.KMA/055/SK/X/1996 tanggal 30-10-1996
11.  Sekretaris bertugas:
  1. Menyelenggarakan administrasi umum pengadilan.[11]
  2. Membuat program jangka panjang dan pendek pelaksanaan dan pengorganisasiannya.[12]
  3. Membina dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas administrasi umum.
12.  Wakil Sekretaris bertugas:[13]
a.    Membantu Panitera dalam menyelenggarakan administrasi umum yaitu yang berhubungan dengan bidang umum, keuangan dan kepegawaian
b.    Mengawasi/ mengontrol bidang Kaur Umum, Kaur Keuangan, Kaur Kepegawaian
c.    Membuat rencana kerja dan jadwal pelaksanaan kegiatan pada tahun bersangkutan / tahun berjalan
d.   Membuat dan menandatangani kontrak / Surat Perintah Kerja (SPK) Berita Acara Penelitian Penawaran, Berita Acara serah terima barang dan surat-surat lain yang berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa
e.    Membuat dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SSP) yang dikirim kepada kuasa pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Kemudia diteruskan kepada pejabat pengisi Surat Permintaan Pembayaran (SSP) dan penandatangan Surat Perintah Membayar
13.  Kepala Urusan Kepegawaian
  1. Membuat buku Induk Pegawai
  2. Membuat buku kendali kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala
  3. Membuat kartu data pegawai
  4. Membuat Daftar Pelaksanaan Pekerjaan DP3 apakah penilaian bagi bawahan apakah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No.10 tahun 1979
  5. Membuat Daftar Urut Kepangkatan (DUK)
  6. Membuat Kenaikan Gaji Berkala (KGB) bagi pegawai yang telah memenuhi syarat pemberian kenaikan gaji berkala dalam tahun berjalan sesuai dengan Keputusan Presiden No.42 tahun 2002
14.    Kepala Urusan Keuangan bertugas:[14]
a.    Setelah menerima SPP menerima kelengkapan berkas SPP, mengisi check list kelengkapan berkas SPP dan membuat/menandatangani tanda terima SPP berkenan, selanjutnya penerima SPP menyampaikan SPP dimaksud kepada Pejabat Penerbit SPM
b.    Memeriksa secara rinci dokumen pendukung SPP sesuai dengan ketentuan yang berlaku
c.    Memeriksa ketersediaan pagu Anggaran dalam DIPA untuk memperoleh keyakinan bahwa tagihan tidak melampaui batas pagu anggaran
d.   Memeriksa kesesuaian rencana kerja dan atau kelayakan hasil kerja yang dicapai dengan indicator keluaran
e.    Memeriksa kebenaran atas hak tagih yang menyangkut antara lain:
1.        Pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran
2.         Nilai tagihan yang harus dibayar
3.         Jadwal waktu pembayaran
15.    Kepala Urusan Umum bertugas:[15]
a.       Membuat buku Inventaris Intrakomptabel
b.      Membuat buku Inventaris Ekstrakomptabel
c.       Membuat buku persediaan
d.      Membuat Kartu Inventaris Barang (KIB) tanah
e.       Membuat Kartu Inventaris Barang (KIB) gedung dan bangunan
f.       Membuat Kartu Inventaris Barang (KIB) alat angkutan bermotor
g.      Membuat Laporan Barang milik Negara triwulan
h.      Laporan barang milik Negara Tahunan
i.        Daftar Inventaris Ruangan (DIR)
j.        Daftar Inventaris Lainnya (DIL)
k.      Laporan Kondisi Barang (LKB)       
l.        Membuat Buku Register, buku-buku Perpustakaan
m.    Membuat Kartu Katalog
n.      Membuat Buku Register peminjaman buku
o.      Mengagendakan surat masuk dan surat keluar
p.      Menjaga kebersihan di lingkungan kantor



























                                                     BAB III
KESIMPULAN
Dari penjelasan tentang struktur dan pembagian tugas personal struktur organisasi dapat di simpulkan bahwa Untuk struktur organisasi pengadilan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama di atur dalam UU Nomor 7 Tahun 1989. Ketentuan tersebut terdapat pada pasal 9 UU Nomor 7 Tahun 1989 yang menyebutkan bahwa: struktur organisasi Pengadilan Agama terdiri dari pimpipinan, hakim anggota, panitera, sekretaris, dan juru sita dan untuk struktur organisasi Pengadilan Tinggi Agama terdiri dari pimpipinan, hakim anggota, panitera, sekretaris.
Untuk tugas personal dari struktur organisasi tersebut adalah tergantung dengan jabatan yang di pangkunya. Baik tugas struktural maupun tugas fungsional yang harus dilaksanakannya. Seperti yang sudah dijelaskan di atas apa saja tugas-tugas yang harus dilaksanakan.




















DAFTAR PUSTAKA
Arto, Mukti, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, cet. VI, 2005.
Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Pedoman Pelaksanaan pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan, Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2007.
Cik Hasan Bisri, Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo Persada, cet. IV 2003.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Depatemen Agaman Republik Indonesia, Himpunan Peraturaan Perundang-undangan Perkawinan, Jakarta: Depag RI, 2009.
Dkk, Gemala Dewi, Hukum Aacara Perdata Pengadilan Agama di Indonesia, Jakarta: Kencana berkerjasana dengan Badan Penerbit Fakultas Hukum Unikversitas Indonesia, 2006.3
SY, Musthofa, Kepaniteraan Peradilan Agama, Jakarta: Prenada Media, 2005.
.






[1] Gemala Dewi, Dkk, Hukum Aacara Perdata Pengadilan Agama di Indonesia, (Jakarta: Kencana berkerjasana dengan Badan Penerbit Fakultas Hukum Unikversitas Indonesia, 2006), hal.83
[2] Cik Hasan Bisri, Peradilan Agama di Indonesia, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003), cet. IV, Hal.190
[3] Musthofa SY, Kepaniteraan Peradilan Agama, (Jakarta: Prenada Media, 2005), hal.21
[4] Musthofa SY, Kepaniteraan Peradilan Agama,hal. 22
[5] Musthofa, Kepaniteraan Peradilan Agama, hal.24
[6] Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005), cet. VI, hal.21
[7] Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, hal.21
[8] Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, hal.23
[9] Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, hal.23

[10] Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, hal.25
[11]Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Depatemen Agaman Republik Indonesia, Himpunan Peraturaan Perundang-undangan Perkawinan, (Jakarta: Depag RI, 2009) ,hal. 125
[12] Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Pedoman Pelaksanaan pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan, (Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2007), hal.8

Comments

Popular posts from this blog

PENGERTIAN PERBANDINGAN HUKUM DAN KLASIFIKASI PERBANDINGAN HUKUM

dasar pemikiran tasawuf K.H. Ahmad Siddiq

HUKUM KELUARGA DI AFGHANISTAN