Posts

AYAT DAN TAFSIR AHKAM TENTANG NUSYUZ

PENDAHULUAN Pernikahan adalah ajaran Islam yang pokok yang ditegaskan sebagai sunnah Rasul, yang mana barangsiapa menolaknya maka dia tidak termasuk golongan Rasul. Tujuan Islam mensyari'atkan pernikahan, antara lain, adalah agar pasangan suami isteri dapat hidup tenang dalam cinta dan kasih sayang. Kehidupan tenang diliputi cinta dan kasih sayang akan memudahkannya untuk melaksanakan misi penciptaan sebagai manusia, yaitu abdullah dan khalifatullah. Untuk itu, Islam mengajarkan cara bagaimana membentuk rumah tangga yang tenang penuh dengan cinta dan kasih sayang yang dirumuskannya secara garis besar dengan saling mempergauli dengan baik (بالمعروف  ( معا شرة. Namun realitasnya, seringkali kita menemukan gangguan-gangguan yang rnenyebabkan tidak tercapainya tujuan tersebut (مودة ورحمة). Diantara gangguan itu adalah perilaku nusyuz, baik dari pihak isteri maupun suami. Dalam diskursus kesetaraan gender, sering dilontarkan kritik, bahwa dalam ayat-ayat mengenai nusyuz. secara tida

HUKUM KELUARGA DI AFGHANISTAN

SEJARAH AFGHANISTAN Afghanistan merupakan tempat dari sejumlah suku. Namun karena belum adanya pencacah jiwaan yang memadai, sehingga tidak diketahui pasti kondisi sebenarnya. Dan yang tersedia sekarang hanya berdasarkan perkiraan belaka. Berdasarkan catatan dari CIA World FactBook (diperbaharui tanggal 17 Mei 2005), demografi suku di Afghanistan adalah sebagai berikut: Pashto 42%, terpusat di bagian timur, dan selatan Afghanistan; Tajik 27% berpusat di bagian utara, dan Kabul;  Hazara 9% berpusat di Afghanistan tengah termasuk Bamiyan; Uzbek 9%; Aimak4%; Turkmen 3%; Baluchi 2% dan sisanya 4% yang Mencius Wakhidan Kyrgyz. Ada dua bahasa resmi di Afghanistan yakni Persia Afgani yang sering disebut Dari (50%), dan Pashtun (35%). Beberapa bahasa lainnya yaitu bahasa-bahasa Turkik (Uzbek dan Turkmenistan yang digunakan oleh 11% rakyatnya), dan 30 bahasa-bahasa kecil, terutama Baluchi, dan Pashai (4%). Afghanistan adalah negara yang berada di asia Tengah, namun kedekatannya dengan Plato

INTERAKSI HUKUM WARIS ADAT BAWEAN DENGAN HUKUM ISLAM

PENDAHULUAN Negara Republik Indonesia terdiri dari beribu–ribu kepulauan yang mempunyai berbagai suku bangsa, bahasa, agama dan adat istiadat yang memiliki perbedaan walaupun ada juga persamaannya. Demikian pula mengenai ketentuan tentang pewarisannya terdapat banyak perbedaan, namun ada juga persamaannya. Hukum adat tidak dapat dipisahkan dari dalam kehidupan masyarakat di berbagai daerah di Indonesia, karena setiap anggota masyarakat di masing-masing daerah tersebut selalu patuh pada hukum adat, yang merupakan hukum tidak tertulis, hukum tersebut telah mendarah daging dalam hati sanubari anggota masyarakat yang dapat tercermin dalam kehidupan di lingkungan masyarakat tersebut. Negara Republik Indonesia sampai sekarang ini masih berlaku hukum waris yang bersifat pluralistik, yaitu:Hukum Waris Adat, untuk warga negara Indonesia asli, Hukum Waris Islam, untuk warga negara Indonesia asli di berbagai daerah dari kalangan tertentu yang terdapat pengaruh hukum agama Islam dan  Hukum Wari