PENGERTIAN PERBANDINGAN HUKUM DAN KLASIFIKASI PERBANDINGAN HUKUM
1. Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang usianya relatif muda. Dari sejarahnya kita ketahui bahwa perbandingan hukum sejak dulu dipergunakan orang, tetapi baru secara insidental. Perbandingan hukum baru berkembang secara nyata pada akhir abad ke 20. lebih-lebih sekarang, di mana Negara-negara di dunia mempunyai ketergantungan dan saling membutuhkan hubungan yang sangat erat, perbandingan hukum lebih diperlukan karena:
Dengan perbandingan hukum dapat diketahui jiwa serta pandangan hidup bangsa lain termasuk.
Dengan saling mengetahui hukumnya, sengketa dan kesalahpahaman dapat dihindari.
2. dengan demikian jelaslah bahwa tujuan perbandingan hukum tidak semata-mata untuk mengetahui perbedaan dan persamaannya saja, tetapi jauh dari itu ialah untuk mengetahui sebab-sebab dan faktor-faktor yang mempengaruhi persamaan dan perbedaan tersebut.
3. perbandingan hukum mempunyai peranan penting di bidang hukum secara nasional maupun internasional. Oleh karena itu semakin perlu diketahui atau dipelajari karena mempunyai berbagai manfaat, antara lain dapat membantu dalam rangka pembentukan hukum nasional.
4.perbandingan hukum juga mempunyai fungsi penting dalam rangka penyempurnaan, pembinaan dan pembentukan hukum nasional.
5. dengan mendalami ilmu perbandingan hukum kita dapat mengetahui hukum secara luas dan mendapatkan pandangan jauh lebih kemuka, sehingga lewat perbandingan hukum akan terbentuk legal planners atau ahli-ahli perencana hukum yang semakin dirasakan kebutuhannya.
A. Pengertian Perbadingan Hukum
Perbandingan Hukum dalam perspektif hukum Islam dikenal dengan istilah istilah muqaranat al-mazhahib (perbandingan mazhab). Kata muqaranat berasal dari bahasa Arab yang berarti menghubungkan sesuatu dengan yang lain. Atau menghubungkan sesuatu yang lain. Atau menghubungkan sesuatu dan meletakkannya berhadapan dengan yang lain. Secara sederhana, perbandingan dapat diartikan sebagai suatu kegiatan untuk mengadakan identifikasi terhadap perasamaan dan atau perbedaan atara dua gejala tertentu atau lebih.
Perbandingan hukum adalah suatu metode studi hukum yang mempelajari perbedaan sistem hukum antara Negara yang satu dengan yang lainnya.atau membandin-bandingkan sistem hukum positif dari bangsa yang satu dengan bangsa yang lainnya.
Menurut H.C. Gutteridge dalam hunungan “comparative law”, pada hakikatnya perbandingan hukum merupakan suatu metode penelitian yang dilakukan dengan jalan membanding-bandingkan sistem hukum yang satu dengan yang lainnya.
Lando mengatakan bahwa “ Comperative law” adalah :”the natural legal systems and the comparison” dan dibagian lain dari tulisan yang berjidul “contribution of comparative law to reform by international organization” ia mengatakan bahwa perbandingan hukum mencakup “an analysis and a comparison of the law” ini berarti bahwa ada kecenderungan untuk mengatakan bahwa perbandingan hukum itu sebagai ilmu.
Dalam buku Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dijelaskan bahwa perbandingan hukum mempunyai dua pengertian yaitu:
1. Perbandingan hukum sebagai metode penelitian
Pada hakikatnya perbandingan hukum adalah suatu metode penelitian dan bukan hanya suatu ilmu hukum dengan mempergunakan metode membanding-bandingkan hukum yang satu dengan yang lainnya.
Sebagai metode penelitian perbadningan hukum dapat dipergunakan di semua bidang hukum seperti hukum privat, hukum publik, hukum tata Negara dan sebagainya, bahkan dapat juga dipergunakan di bidang di bidang ekonomi, eksakta dan teknik.
2. Perbandingan hukum sebagai ilmu pengetahuan
Kalau perbandingan hukum sebagai metode perbandingan dalam penelitiannya hanya sampai pada penemuan perbedaan dan persamaan saja, maka perbandingan hukum sebagai ilmu pengetahuan yang melangkah jauh. Di samping meneliti adanya persamaan dan perbedaan, perbandingan hukum menyelidiki sebab-sebab dan latar belakang dari persamaan serta perbedaan tersebut.
B. Klasifikasi Perbandingan Hukum
Untuk memahami lebih mendalam tentang perbandingan hukum, maka perlu pula kita melihat pembagian atau pengklasifikasian perbandingan hukum itu sendiri menurut beberapa ahli ternama.
1) Klasifikasi menurut Prof. Lambert’s
Prof. Lambert mengklasifikasikan perbandingan hukum menjadi tiga bagian:
a. perbandingan hukum secara deskriptif
perbandingan hukum secara deskriptif mencoba untuk menginventariskan sistem hukum pada masa lalu dan masa kini sebagai satu kesatuan maupun peraturan terpisah lainnya, di mana dalam sistem tersebut dibuat beberapa hubungan hukum.
b. perbandingan mengenai sejarah hukum
Perbandingan mengenai sejarah hukum mencoba untuk menemukan irama atau hukum alam dengan cara membangun sejarah universal sebagai rangkaian dari fenomena sosial yang secara langsung melihat perkembangan dari pelembagaan hukum
c. perbandingan mengenai peraturan hukum
Perbandingan mengenai peraturan hukum atau perbandingan yurispudensi mencoba untuk menjelaskan mengenai batang tubuh secara umum di mana doktrin hukum internasional diperuntukkan untuk mencabang hukum itu sendiri sebagai hasil dari perkembangan studi hukum dan bangkitnya kesadaran akan hukum internasional.
2) Klasifikasi menurut Wigmore
Wigmore membagi perbandingan hukum manjadi tiga kategori:
a. perbandingan nomoscopy
perbandingan nomoscopy memasstikan dan menjelaskan sistem hukum lainnya sebagai fakta. Perbandingan ini meneruh perhatian pada deskripsi secara formal hukum di berbagai sistem hukum.
b. perbandingan nomothetics
Perbandingan nomothetics mencoba untuk memastikan politik dan manfaat relatif dari institusi yang berbeda dengan suatu pandangan memperbaiki peraturan. Dengan kata lain, perbandingan ini membuat penaksiran dari manfaat-manfaat relatif dari peraturan hukum berdasarkan perbandingan.
c. perbandingan nomogenetics
Perbandingan nomogenetics mencoba untuk mengikuti jejak perkembangan dari berbagai sistem dalam hubungannya dengan kriminologi dan sebab-sebab lainnya. Dengan kata lain, perbandingan ini menaruh perhatian untuk mampelajari perkembangan sistem-sistem hukum yang berhubungan satu sama lainnya.
3) Klasifikasi menurut Kaden
Kaden mengklasifikasikan perbandingan hukum sebagai berikut:
a. perbandingan formal (Formelle Rechstver Gleichung)
perbandingan formal merupakan perbandingan berdasarkan penelitian sumber-sumber hukum, misalnya, bobot substansi yang diberikan pada berbagai system terhadap peraturan, perkara hukum dan kebiasaan, serta aplikasi dari metode yang berbeda tentang teknik hukumguna menafsirkan berbagai peraturan. Metode ini, dengan kata lain, melihat sistem berbeda dari peraturan hukum dan kebiasaan serta berbagai teknik untuk melakukan interpretasi terhadap peraturan-peraturan hukum.
b. perbandingan Dogmatik (Dogmatische Rechsverglechung)
Perbandingan dogmatik meletakkan perhatiannya dengan memberikan berbagai solusi dari masalah yang dialami oleh system hukum yang berbeda. Metode ini memastikan adanya pengaplikasian hasil berdasarkan perbandingan masalah hukum di suatu Negara.
4) Klasifikasi menurut Kantorowicz
Ia mengklasifikasikan perbandingan hukum sebagai berikut:
a. perbandingan hukum geografis
perbandingan hukum geografis secara tidak langsung melakukan penelitian dengan mencari persamaan struktur hukum secara umum di berbagai sistem hukum.
b. perbandingan hukum materiil
perbandingan hukum materiil yaitu penelitian dengan memperbandingkan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan substansi pokok hukum.
c. perbandingan hukum metodis
perbandingan hukum metodis yaitu proses di mana tidak sepenuhnya merupakan analisa, namun mempunyai peranan penting untuk melihat secara sistematik substansi pokok.
5) Klasifikasi menurut Max Rheinstein
Rheinstein telah membagi menjadi dua klasifikasi yaitu:
a. perbandingan makro
perbadingan makro yaitu perbandingan dengan penekanan pada keseluruhan system hukum, seperti: “Anglo_Amerika Common Law”, “civil Law”, atau dengan Romawi, sebagaimana diterapkan di Perancis dan Jerman.
b. perbandingan mikro
perbandingan mikro memberikan penekanan pada peraturan hukum secara menyeluruh beserta lembaganya pada dua atau lebih sistem hukum
6) Klasifikasi menurut Gutteridge
Gutteridge mengklasifikasikan perbandingan hukum menjadi dua bagian:
a. perbandingan hukum secara deskriptif
perbadningan hukum secara deskriptif menyangkut dengan deskripsii dari bermacam-macam fakta hukum yang ditemukan di berbagai Negara. Perbandingan ini tidak ada sangkut pautnya dengan hasil dari perbandingan. Fungsi utama dari perbandingan hukum secara deskriptif ini adalah untukmenemukan perbedaan antar dua atau lebih sistem hukum terhadan ppermasalahan hukum secara tersendiri. Bagi Gutteridge, jal ini tidaklah cukup untuk dinyatakan sebagai suatu penelitian hukum. Gutteridge menyatakan: “perbandingan hukum secara deskritif berbeda dengan perbandingan hukum yang dapat digunakan sebab perbandingan ini lebih mengkhususkan untuk menganalisa variasi anatar hukum dari dua negara atau lebih, di mana hal ini tidak secara langsung menghasilkan solusi dari permasalaha yang ada, baik itu secara abstrak maupun dalam tataran praktik alamiah. Perbandingan tersebut tidak mempunyai tujuan lain selain memberikan informasi dan bukanlah kewajiban dari orang yang melakukan penelitian tersebut untuk memastiakn apa yang kenudian harus dilakukan terhadp hasil penelitiaanya tersebut”.
b. perbandingan hukum yang dapat digunakan
perbandingan hukum yang dapat digunakan terkait dengan pemeriksaan dari fakta-fakta hukum dengan tujuan untuk memperoleh hasil. Hali ini patut dihargai untyuk dinyatakan sebagai penelitian hukum, sebab penelitian tersebut akan memberikan suatu kesimpulan dan menggambarkan perbandingan dari berbagai fakta hukum setelah melakukan analisa dan studi yang tepat dan hati-hati. Perbandingan hukum ini merupakan praktik alamiah yang merupakan metode untuk mencapaui berbagai tujuan, seperti: reformasi hukum, unifikasi hukum, dan sebagainya. Dalam hal ini, prosesnya tidaklah mudah dan hanya ahli hukum yang berpengalaman yang dapat menggunakan metode ini.
7) Perbandingan Kelembagaan dan fungsional
Ketidaksamaan terhadap sifat dan lingkup dari perbandingan hukum sangatlah serius sehingga lebih banyak klasifikasi yang dapat ditambah dalam studinya. Mempertimbangkan aktifitas dari perbandingan hukum dan bidang studinya, di kaitkan dengan ruang lingkup perbandingan, maka dapat dilakaukan melalui dua bentuk. Pertama, mempelajari dan membandingkan pelembagaan hukum dari dua atau lebih sistem hukum, yang dikenal istilah perbandingan kelembagaan; dan kedua yaitu perbandingan fungsional mengenai perbandingan peraturan hukum secara lebih terperinci, misalnya fungsi-fungsi dari hukum dan lembaga terkait.
Perbandingan kelembagaan, dikenal juga dengan perbandingan struktur, adalah perbandingan terhadap lembaga yang mempunyai hubungan dengan hukum. Dalam metode ini terkait dengan fenomena dari sistem peradilan, konstitusi, dan pengangkatan dan pemindahan para hakim, pengacara, struktur dan sumber-sumber hukum dan lain sebagainya. Metode perbandingan ini mencoba untuk mengklarifikasi dan membuktikan baik itu persamaan maupun perbedaan dari pelembagaan hukum tersebut, di mana hukum yang dibuat telah dijalankan di negar-negara berdasarkan hasil studi. Setelah mengadopsi perbandingan dari jenis tersebut, jika salah satunya dikembangkan lebih lanjut dan kemudian mencoba untuk mencari karakteristik khusus dari lembaga-lembaga itu, maka ia meletakkan dirinya dalam bidang perbandingan fungsional.
Perbandingan fungsional yaitu studi dari proses dan kandungan hukum serta pelaksaaan riil dari berbagai fungsi yang ditawarkan oleh bermacam sistem hukum. Di sini, peraturan hukum beserta penyebab dan akibatnya akan dipelajari. Dengan demikian,jika seseorang memeriksa suatu masalah khusus dari hukum pidana Indonesia dengan Negara lainnya, perbandingan tersebut dinamakan perbandingan fungsional.
Bab III
Kesimpulan
Terdapat beberapa kesimpulan yang perlu kita ingat terkait dengan pengertan perbandingan hukum dan klasifikasi perbandingan yaitu:
1. Perbandingan adalah sumber yang sangat penting dalam perbandingan dan memahami sesuatu.
2. Perbandingan hukum merupakan suatu metode studi dan pebelitian dengan cara memperbandingkan peraturan perundang-undangan dan institusi hukum dari satu negara atau lebih.
3. Perbandingan hukum bergerak pada pertanyan ilmiah dan juga merupakan metode studi.
4. Fungsi utama dari perbandingan yurisprudensi yaitu untuk memfasilitasi legislasi dan perbaikan hukum secara praktis.
5. Berbagai ahli hukum telah memberikan perbedaan klasifikasi dari perbandingan hukum.
6. Klasifikasi oleh Gutteridge mengenai perbandingan hukum dipertimbangkan sebagai salah satu yang mempunyai nilai keseimbangan.
7. Terdapat beberapa tujuan dan perbandingan hukum. Tujuan terpenting dan secara umum diterima yaitu untuk meningkatkan pemahaman akan sistem hukum dari negara lain.
8. Terdapat juga beberapa kelemahan dari perbandingan hukum yang dapat menghambat pertumbuhan dari perbandingan hukum.
9. Perbandingan merupakan proses yang berbeda dengan teknik lain. Oleh karena itu diperlukan kemampuan khusus, pelatihan dan kualifikasi.
DAFTAR PUSTAKA
Dirdjosisworo Soedjono, Pengantar Ilmu Hukum,(Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2008
Dkk, Hasanuddin, Pengantar perbandingan Hukum, Jakarta: UIN Jakarta Press,cet.I, 2003
Pan Mohamad Faiz, Klasifikasi dan Nilai dari Perbandingan Hukum, Http://bi1.blogger.com.19-03-2009
Soeroso, R, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, cet.VIII, 2006
Sarjono, Bunga Rampai Perbandingan Hukum, Jakarta: IND-HILL-CO, cet. II, 2003
Soeroso, R, Perbandingan hukum perdata, Jakarta: sinar Grafika, 2003
Dengan perbandingan hukum dapat diketahui jiwa serta pandangan hidup bangsa lain termasuk.
Dengan saling mengetahui hukumnya, sengketa dan kesalahpahaman dapat dihindari.
2. dengan demikian jelaslah bahwa tujuan perbandingan hukum tidak semata-mata untuk mengetahui perbedaan dan persamaannya saja, tetapi jauh dari itu ialah untuk mengetahui sebab-sebab dan faktor-faktor yang mempengaruhi persamaan dan perbedaan tersebut.
3. perbandingan hukum mempunyai peranan penting di bidang hukum secara nasional maupun internasional. Oleh karena itu semakin perlu diketahui atau dipelajari karena mempunyai berbagai manfaat, antara lain dapat membantu dalam rangka pembentukan hukum nasional.
4.perbandingan hukum juga mempunyai fungsi penting dalam rangka penyempurnaan, pembinaan dan pembentukan hukum nasional.
5. dengan mendalami ilmu perbandingan hukum kita dapat mengetahui hukum secara luas dan mendapatkan pandangan jauh lebih kemuka, sehingga lewat perbandingan hukum akan terbentuk legal planners atau ahli-ahli perencana hukum yang semakin dirasakan kebutuhannya.
A. Pengertian Perbadingan Hukum
Perbandingan Hukum dalam perspektif hukum Islam dikenal dengan istilah istilah muqaranat al-mazhahib (perbandingan mazhab). Kata muqaranat berasal dari bahasa Arab yang berarti menghubungkan sesuatu dengan yang lain. Atau menghubungkan sesuatu yang lain. Atau menghubungkan sesuatu dan meletakkannya berhadapan dengan yang lain. Secara sederhana, perbandingan dapat diartikan sebagai suatu kegiatan untuk mengadakan identifikasi terhadap perasamaan dan atau perbedaan atara dua gejala tertentu atau lebih.
Perbandingan hukum adalah suatu metode studi hukum yang mempelajari perbedaan sistem hukum antara Negara yang satu dengan yang lainnya.atau membandin-bandingkan sistem hukum positif dari bangsa yang satu dengan bangsa yang lainnya.
Menurut H.C. Gutteridge dalam hunungan “comparative law”, pada hakikatnya perbandingan hukum merupakan suatu metode penelitian yang dilakukan dengan jalan membanding-bandingkan sistem hukum yang satu dengan yang lainnya.
Lando mengatakan bahwa “ Comperative law” adalah :”the natural legal systems and the comparison” dan dibagian lain dari tulisan yang berjidul “contribution of comparative law to reform by international organization” ia mengatakan bahwa perbandingan hukum mencakup “an analysis and a comparison of the law” ini berarti bahwa ada kecenderungan untuk mengatakan bahwa perbandingan hukum itu sebagai ilmu.
Dalam buku Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dijelaskan bahwa perbandingan hukum mempunyai dua pengertian yaitu:
1. Perbandingan hukum sebagai metode penelitian
Pada hakikatnya perbandingan hukum adalah suatu metode penelitian dan bukan hanya suatu ilmu hukum dengan mempergunakan metode membanding-bandingkan hukum yang satu dengan yang lainnya.
Sebagai metode penelitian perbadningan hukum dapat dipergunakan di semua bidang hukum seperti hukum privat, hukum publik, hukum tata Negara dan sebagainya, bahkan dapat juga dipergunakan di bidang di bidang ekonomi, eksakta dan teknik.
2. Perbandingan hukum sebagai ilmu pengetahuan
Kalau perbandingan hukum sebagai metode perbandingan dalam penelitiannya hanya sampai pada penemuan perbedaan dan persamaan saja, maka perbandingan hukum sebagai ilmu pengetahuan yang melangkah jauh. Di samping meneliti adanya persamaan dan perbedaan, perbandingan hukum menyelidiki sebab-sebab dan latar belakang dari persamaan serta perbedaan tersebut.
B. Klasifikasi Perbandingan Hukum
Untuk memahami lebih mendalam tentang perbandingan hukum, maka perlu pula kita melihat pembagian atau pengklasifikasian perbandingan hukum itu sendiri menurut beberapa ahli ternama.
1) Klasifikasi menurut Prof. Lambert’s
Prof. Lambert mengklasifikasikan perbandingan hukum menjadi tiga bagian:
a. perbandingan hukum secara deskriptif
perbandingan hukum secara deskriptif mencoba untuk menginventariskan sistem hukum pada masa lalu dan masa kini sebagai satu kesatuan maupun peraturan terpisah lainnya, di mana dalam sistem tersebut dibuat beberapa hubungan hukum.
b. perbandingan mengenai sejarah hukum
Perbandingan mengenai sejarah hukum mencoba untuk menemukan irama atau hukum alam dengan cara membangun sejarah universal sebagai rangkaian dari fenomena sosial yang secara langsung melihat perkembangan dari pelembagaan hukum
c. perbandingan mengenai peraturan hukum
Perbandingan mengenai peraturan hukum atau perbandingan yurispudensi mencoba untuk menjelaskan mengenai batang tubuh secara umum di mana doktrin hukum internasional diperuntukkan untuk mencabang hukum itu sendiri sebagai hasil dari perkembangan studi hukum dan bangkitnya kesadaran akan hukum internasional.
2) Klasifikasi menurut Wigmore
Wigmore membagi perbandingan hukum manjadi tiga kategori:
a. perbandingan nomoscopy
perbandingan nomoscopy memasstikan dan menjelaskan sistem hukum lainnya sebagai fakta. Perbandingan ini meneruh perhatian pada deskripsi secara formal hukum di berbagai sistem hukum.
b. perbandingan nomothetics
Perbandingan nomothetics mencoba untuk memastikan politik dan manfaat relatif dari institusi yang berbeda dengan suatu pandangan memperbaiki peraturan. Dengan kata lain, perbandingan ini membuat penaksiran dari manfaat-manfaat relatif dari peraturan hukum berdasarkan perbandingan.
c. perbandingan nomogenetics
Perbandingan nomogenetics mencoba untuk mengikuti jejak perkembangan dari berbagai sistem dalam hubungannya dengan kriminologi dan sebab-sebab lainnya. Dengan kata lain, perbandingan ini menaruh perhatian untuk mampelajari perkembangan sistem-sistem hukum yang berhubungan satu sama lainnya.
3) Klasifikasi menurut Kaden
Kaden mengklasifikasikan perbandingan hukum sebagai berikut:
a. perbandingan formal (Formelle Rechstver Gleichung)
perbandingan formal merupakan perbandingan berdasarkan penelitian sumber-sumber hukum, misalnya, bobot substansi yang diberikan pada berbagai system terhadap peraturan, perkara hukum dan kebiasaan, serta aplikasi dari metode yang berbeda tentang teknik hukumguna menafsirkan berbagai peraturan. Metode ini, dengan kata lain, melihat sistem berbeda dari peraturan hukum dan kebiasaan serta berbagai teknik untuk melakukan interpretasi terhadap peraturan-peraturan hukum.
b. perbandingan Dogmatik (Dogmatische Rechsverglechung)
Perbandingan dogmatik meletakkan perhatiannya dengan memberikan berbagai solusi dari masalah yang dialami oleh system hukum yang berbeda. Metode ini memastikan adanya pengaplikasian hasil berdasarkan perbandingan masalah hukum di suatu Negara.
4) Klasifikasi menurut Kantorowicz
Ia mengklasifikasikan perbandingan hukum sebagai berikut:
a. perbandingan hukum geografis
perbandingan hukum geografis secara tidak langsung melakukan penelitian dengan mencari persamaan struktur hukum secara umum di berbagai sistem hukum.
b. perbandingan hukum materiil
perbandingan hukum materiil yaitu penelitian dengan memperbandingkan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan substansi pokok hukum.
c. perbandingan hukum metodis
perbandingan hukum metodis yaitu proses di mana tidak sepenuhnya merupakan analisa, namun mempunyai peranan penting untuk melihat secara sistematik substansi pokok.
5) Klasifikasi menurut Max Rheinstein
Rheinstein telah membagi menjadi dua klasifikasi yaitu:
a. perbandingan makro
perbadingan makro yaitu perbandingan dengan penekanan pada keseluruhan system hukum, seperti: “Anglo_Amerika Common Law”, “civil Law”, atau dengan Romawi, sebagaimana diterapkan di Perancis dan Jerman.
b. perbandingan mikro
perbandingan mikro memberikan penekanan pada peraturan hukum secara menyeluruh beserta lembaganya pada dua atau lebih sistem hukum
6) Klasifikasi menurut Gutteridge
Gutteridge mengklasifikasikan perbandingan hukum menjadi dua bagian:
a. perbandingan hukum secara deskriptif
perbadningan hukum secara deskriptif menyangkut dengan deskripsii dari bermacam-macam fakta hukum yang ditemukan di berbagai Negara. Perbandingan ini tidak ada sangkut pautnya dengan hasil dari perbandingan. Fungsi utama dari perbandingan hukum secara deskriptif ini adalah untukmenemukan perbedaan antar dua atau lebih sistem hukum terhadan ppermasalahan hukum secara tersendiri. Bagi Gutteridge, jal ini tidaklah cukup untuk dinyatakan sebagai suatu penelitian hukum. Gutteridge menyatakan: “perbandingan hukum secara deskritif berbeda dengan perbandingan hukum yang dapat digunakan sebab perbandingan ini lebih mengkhususkan untuk menganalisa variasi anatar hukum dari dua negara atau lebih, di mana hal ini tidak secara langsung menghasilkan solusi dari permasalaha yang ada, baik itu secara abstrak maupun dalam tataran praktik alamiah. Perbandingan tersebut tidak mempunyai tujuan lain selain memberikan informasi dan bukanlah kewajiban dari orang yang melakukan penelitian tersebut untuk memastiakn apa yang kenudian harus dilakukan terhadp hasil penelitiaanya tersebut”.
b. perbandingan hukum yang dapat digunakan
perbandingan hukum yang dapat digunakan terkait dengan pemeriksaan dari fakta-fakta hukum dengan tujuan untuk memperoleh hasil. Hali ini patut dihargai untyuk dinyatakan sebagai penelitian hukum, sebab penelitian tersebut akan memberikan suatu kesimpulan dan menggambarkan perbandingan dari berbagai fakta hukum setelah melakukan analisa dan studi yang tepat dan hati-hati. Perbandingan hukum ini merupakan praktik alamiah yang merupakan metode untuk mencapaui berbagai tujuan, seperti: reformasi hukum, unifikasi hukum, dan sebagainya. Dalam hal ini, prosesnya tidaklah mudah dan hanya ahli hukum yang berpengalaman yang dapat menggunakan metode ini.
7) Perbandingan Kelembagaan dan fungsional
Ketidaksamaan terhadap sifat dan lingkup dari perbandingan hukum sangatlah serius sehingga lebih banyak klasifikasi yang dapat ditambah dalam studinya. Mempertimbangkan aktifitas dari perbandingan hukum dan bidang studinya, di kaitkan dengan ruang lingkup perbandingan, maka dapat dilakaukan melalui dua bentuk. Pertama, mempelajari dan membandingkan pelembagaan hukum dari dua atau lebih sistem hukum, yang dikenal istilah perbandingan kelembagaan; dan kedua yaitu perbandingan fungsional mengenai perbandingan peraturan hukum secara lebih terperinci, misalnya fungsi-fungsi dari hukum dan lembaga terkait.
Perbandingan kelembagaan, dikenal juga dengan perbandingan struktur, adalah perbandingan terhadap lembaga yang mempunyai hubungan dengan hukum. Dalam metode ini terkait dengan fenomena dari sistem peradilan, konstitusi, dan pengangkatan dan pemindahan para hakim, pengacara, struktur dan sumber-sumber hukum dan lain sebagainya. Metode perbandingan ini mencoba untuk mengklarifikasi dan membuktikan baik itu persamaan maupun perbedaan dari pelembagaan hukum tersebut, di mana hukum yang dibuat telah dijalankan di negar-negara berdasarkan hasil studi. Setelah mengadopsi perbandingan dari jenis tersebut, jika salah satunya dikembangkan lebih lanjut dan kemudian mencoba untuk mencari karakteristik khusus dari lembaga-lembaga itu, maka ia meletakkan dirinya dalam bidang perbandingan fungsional.
Perbandingan fungsional yaitu studi dari proses dan kandungan hukum serta pelaksaaan riil dari berbagai fungsi yang ditawarkan oleh bermacam sistem hukum. Di sini, peraturan hukum beserta penyebab dan akibatnya akan dipelajari. Dengan demikian,jika seseorang memeriksa suatu masalah khusus dari hukum pidana Indonesia dengan Negara lainnya, perbandingan tersebut dinamakan perbandingan fungsional.
Bab III
Kesimpulan
Terdapat beberapa kesimpulan yang perlu kita ingat terkait dengan pengertan perbandingan hukum dan klasifikasi perbandingan yaitu:
1. Perbandingan adalah sumber yang sangat penting dalam perbandingan dan memahami sesuatu.
2. Perbandingan hukum merupakan suatu metode studi dan pebelitian dengan cara memperbandingkan peraturan perundang-undangan dan institusi hukum dari satu negara atau lebih.
3. Perbandingan hukum bergerak pada pertanyan ilmiah dan juga merupakan metode studi.
4. Fungsi utama dari perbandingan yurisprudensi yaitu untuk memfasilitasi legislasi dan perbaikan hukum secara praktis.
5. Berbagai ahli hukum telah memberikan perbedaan klasifikasi dari perbandingan hukum.
6. Klasifikasi oleh Gutteridge mengenai perbandingan hukum dipertimbangkan sebagai salah satu yang mempunyai nilai keseimbangan.
7. Terdapat beberapa tujuan dan perbandingan hukum. Tujuan terpenting dan secara umum diterima yaitu untuk meningkatkan pemahaman akan sistem hukum dari negara lain.
8. Terdapat juga beberapa kelemahan dari perbandingan hukum yang dapat menghambat pertumbuhan dari perbandingan hukum.
9. Perbandingan merupakan proses yang berbeda dengan teknik lain. Oleh karena itu diperlukan kemampuan khusus, pelatihan dan kualifikasi.
DAFTAR PUSTAKA
Dirdjosisworo Soedjono, Pengantar Ilmu Hukum,(Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2008
Dkk, Hasanuddin, Pengantar perbandingan Hukum, Jakarta: UIN Jakarta Press,cet.I, 2003
Pan Mohamad Faiz, Klasifikasi dan Nilai dari Perbandingan Hukum, Http://bi1.blogger.com.19-03-2009
Soeroso, R, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, cet.VIII, 2006
Sarjono, Bunga Rampai Perbandingan Hukum, Jakarta: IND-HILL-CO, cet. II, 2003
Soeroso, R, Perbandingan hukum perdata, Jakarta: sinar Grafika, 2003
Comments