MAKALAH STRUKTUR DAN PEMBAGIAN TUGAS PARA PERSONAL STRUKTUR PERADILAN AGAMA
BAB
I
PENDAHULUAN
Susunan pengadilan
diaur dalam bab II pasal 6 sampai dengan pasal 48 UU NO.7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama . pasal 6 menetapkan bahwa pengadilan terdiri dari Pengadilan Agama terdiri dari
Pengadilan Agama sebagai pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Agama
sebagai pengadilan tingkat banding. Secara vertikal, kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama ini berpuncak
pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara tertinggi. Secara horizontal,
susunan Pengadilan Agama berkedudukan pada setiap kota madya atau kabupaten.
Sedang Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan pada setiap ibu Kota Provinsi.
Susunan organisasi
Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama diatur dalam pasal 9 UU No.7 Tahun
1989 dan seterusnya. Ayat (1) pasal ini menentukan bahwa susunan Pengadilan
Agama terdiri dari pimpinan, hakim anggota, penitera, sekretaris, dan juru
sita. Sedang ayat (1) menetapkan tentang susunan pengadilan Tinggi Agama yang
terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris.[1]
Dalam makalah ini akan
diuraikan struktur organisasi Peradilan Agama dan pembagian tugas para personal
struktur Peradilan Agama.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Struktur
Organisasi Pengadilan Agama
Struktur organisasi
Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama diatur dalam UU No.7 Tahun 1989.
Menurt ketentuan pasal 9 UU No.7 Tahun 1989 tersebut adalah: [2]
1.
Struktur
Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, sekretaris,
dan juru Sita.
2.
Struktur
Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, sekretaris.
a.
Struktur Pengadilan Agama
Struktur
organisasi Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera,
sekretaris, dan juru Sita.[3]
1.
Pimpinan
Pengadilan
Pimpinan Pengadilan
Agama terdiri dari seorang Ketua dan wakil ketua. Ketua dan wakil ketua
pengadilan diangkat dan diberhentikan Mahkamah Agung.
2.
Hakim
Hakim adalah pejabat
yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman. Hakim pengadilan diangkat dan
diberhentikan oleh presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.
3.
Panitera
Panitera adalah
seorang pejabat yang memimpin kepaniteraan. Dalam melaksanakan tugasnya.
Panitera dibantu oleh seorang wakil panitera. Beberapa panitera muda, beberapa
panitera pengganti, dan juru sita. Panitera, wakil panitera, panitera muda, dan
panitera pengganti pengadilan diangkat dan diberhentikan dari jabatannya oleh
Mahkamah Agung.
4.
Sekretaris
Sekretaris adalah
seorang pejabat yang memimpin secretariat. Dalam melaksanakan tugasnya
sekretaris dibantu oleh seorang wakil
sekretaris. Panitera pengadilan merangkap sekretaris pengadilan. Wakil sekretaris
pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Mahkamah Agung.
5.
Juru
Sita
Pada setiap pengadilan
ditetapkan adanya juru sita dan juru sita pengganti yaitu pejabat yang
melaksanakan tugas-tugas kejurusitaan. Juru sita Pengadilan Agama diankat dan
diberhentikan oleh Mahkamah Agung atas usul Ketua Pengadilan yang bersangkutan.
Juru sita pengganti diangkat dan diberhentikan oleh ketua pengadilan yang
bersangkutan.[4]
Struktur
organisasi Pengadilan Agama dapat di gambarkan sebagai berikut:
SUSUNAN ORGANISASI
PENGADILAN TINGGI AGAMA
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
b. Struktur Organisasi
Pengadilan Tinggi Agama
struktur organisasi Pengadilan Tinggi Agama hampir
sama dengan susunan organisasi Pengadilan Agama. Perbedaaannya pada juru sita
dalam kelompok fungsional dan panitera muda. Juru sita tidak terdapat dalam
struktur organisasi Pengadilan Tinggi Agama karena Pengadilan Tinggi Agama
sebagai pengadilan tingkat banding yang tidak memiliki kewenangan untuk
melakukan pemanggilan, pemberitahuan, penyitaan, dan eksekusi. Sedangkan jumlah
panitera muda pada Pengadilan Tinggi Agama terdiri dari Panitera Muda Banding
dan Panitera Muda Hukum.[5]
Struktur organisasi Pengadilan Tinggi Agama dapat
digambarkan sebagai berikut:
SUSUNAN ORGANISASI PENGADILAN
TINGGI AGAMA
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
B.
Pembagian
Tugas Para Personal Struktur Pengadilan Agama
1.
Ketua
Pengadilan Agama Bertugas:[6]
a.
Mengatur
pembagian tugas para Hakim.
b.
Membagikan
semua berkas atau surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara yang
diajukan ke Pengadilan kepada majelis hakim untuk diselesaikan.
c.
Menetapkan
perkara yang harus diadili berdasarkan nomor urut, tetapi apabila terdapat
perkara tertentu yang menyangkut kepentingan umum harus segera diadili, maka
perkara itu didahulukan.
d.
Mengawasi
kesempurnaan pelaksanaan penetapan atau putusan Pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
e.
Mengadakan
pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim, panitera, sekretaris
dan juru sita di daerah hukumnya.
f.
Mengevaluasi
atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim, panitera, sekretaris dan juru
sita.
2.
Hakim
bertugas:
a.
Membantu pencari
keadilan (pasal 5 ayat (2) UU No.14 tahun 1970)
b.
Mengatasi segala
hambatan dan rintangan (pasal 5 ayat (2) UU No.14 tahun 1970)
c.
Mendamaikan pihak-pihak
yang bersengketa (pasal 130 HIR/Pasal 154 Rbg)
d.
Memimpin persidangan
(pasal 15 ayat (2) UU No.14 tahun 1970)
e.
Memeriksa dan mengadili
perkara (pasal 2 ayat (1) UU No.14 tahun 1970)
f.
Meminutir berkas
perkara (184 (3), 186 (2) HIR)
g.
Mengawasi pengayoman
kepada pencari keadilan ((pasal 27 ayat (1) UU No.14 tahun 1970).
h.
Menggali nilai-nilai
hukum yag hidup dalam masyarakat (pasal 27 ayat (1) UU No.14 tahun 1970).
i.
Mengawasi penasehat
hukum
3.
Wakil
Ketua bertugas:[7]
a.
Membantu ketua dalam
tugas-tugasnya sehari-hari.
b.
Melaksanakan
tugas-tugas ketua dalam hal ketua berhalangan.
c.
Melaksanakantugas-tugas
lain yang diberikan kepadanya.
4.
Panitera
bertugas:
a.
Menyelenggarakan
administrasi perkara dan mengatur tugas wakil panitera, panitera muda dan
panitera pengganti.
b.
Membantu
hakim dengan menghadiri dan mencatat jalannya sidang pengadilan, membuat
putusan/penetapan majelis.
c.
Menyusun berita acara
persidangan.
d.
Melaksanakan penetapan
dan putusan pengadilan.
e.
Membuat semua daftar
perkara yang diterima di kepaniteraan.
f.
Membuat salinan atau
turunan penetapan atau putusan pengadilan menurut ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
g.
Bertanggungjawab atas
penguraian berkas perkara, putusan, dokumen, akta buku daftar biaya perkara
uang titipan pihak ketiga, sura-surat bukti dan surat-surat lainnya yang
disimpan di Kepaniteraan.
h.
Memberitahukan
putusan verstek dan putusan di luar hadir.
i.
Mebuat
akta-akta.
j.
Melegalisir
surat-surat ytang akan dijadikan bukti dalam persidangan.
k.
Pemungutan
biaya-biaya pengadilan dan menyetorkannya ke kas Negara.
l.
Mengirinkan
berkas perkara yang di mohonkan banding, kasasi dan peninjauann kembali.
m. Melaksanakan,
melaporkan dan mempertanggungjawabkan eksekusi yang diperintahkan oleh ketua
pengadilan agama.
n.
Melaksanakan
dan mengawasi pelaksanaan pelelangan yang ditugaskan/diperintahkan oleh ketua
pengadilan agama.
o.
Menerima
uang titipan pihak ketiga dan melaporkannya kepada ketua pengadilan Agama.
p.
Membuat
akta cerai.
5.
Wakil
Panitera bertugas:[8]
- Membantu hakim
dengan mengikuti dan mencatat jalannya siding pengadilan.
- Membantu panitera
untuk secara langsung membina, meneliti, dan membantu mengawasi
pelaksanaan tugas administrasi perkara, antara lain ketertiban dalam
mengisi buku register perkar, membuat laporan periodik dan lain-lain.
- Melaksanakan
tugas panitera apabila panitera berhalangan.
- Melaksanakan
tugas yang didelegasikan kepadanya.
6.
Panitera
Muda Gugatan Bertugas:
- Membantu hakim
dengan mengikuti dan mencatat jalannya siding pengadilan.
- Melaksanakan
administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkar, menyimpan berkas
perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan
masalah perkara gugatan.
- Member nomor
register pada setiap perkara yang diterima di kepaniteraan gugatan.
- Mencatat setiap
perkara yang diterima ke dalam buku daftar disertai catatan singkat
tentang isinya.
- Menyerahkan
salinan putusan kepada para pihak yang berperkara apabila dimintanya.
- Menyiapkan
perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali.
- Menyerahkan
arsipberkas perkara kepada panitera muda hukum.
7.
Panitera
Muda Permohonan Bertugas:
- Melaksanakan
tugas seperti panitera muda gugatan dalam bidang perkara permohonan.
- Termasuk dalam
perkara permohonan adalah permohonan pertolongan pembagian warisan di luar
sengketa, permohonan legalisasi akta ahli waris di bawah tangan, dan
lain-lain.
8.
Panitera
Muda Hukum Bertugas:[9]
- Membantu hakim
yang mengikuti dan mencatat jelannya siding pengadilan.
- Mengumpulkan,
mengelolah dan mengkaji data, menyajikan statistic perkara, menyusunn
laporan perkar, menyimpan arsip berkas perkara.
- Mengumpulkan
mengelolah dan mengkaji serta menyajikan data hisab, rukyat, sumpah
jabatan/PNS, penelitian dan lain sebagainya serta melaporkannya kepada
pimpinan.
- Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan kepadanya.
9.
Panitera
Pengganti Bertugas:
- Membantu hakim
dengan melakukan persiapan, mengikuti dan mencatat jalannya siding
pengadilan.
- Membantu hakim
dalam hal:
-
Membuat
penetapan hari sidang.
-
Membuat
penetapan sita jaminan,
-
Membuat
berita acara persidangan yang harus selesai sebelum sidang berikutnya,
-
Membuat
penetapan-penetapan lainnya.
-
Mengetik
putusan/penetapan sidang.
- Melaporkan kepada
panitera Muda Gugatan/permohonan, pada petugas meja kedua untuk dicatat
dalam register perkara tentang adanya:
-
Penundaan
sidang serta alasan-alasannya.
-
Amar
putusan sela (kalau ada).
-
Perkara
yang sudah putus beserta amar putusannya, dan kepada kasir untuk diselesaikan
tentang biaya-biaya dalam proses perkara tersebut.
- Menyerahkan
berkas perkara kepada panitera muda gugatan/permohonan (petugas meja ketiga)
apabila telah selesai diminutasi.
10. Juru Sita/Juru Sita
Pengganti Bertugas:[10]
- Melaksanakan
semua perintah yang diberikan oleh ketua pengadilan, ketua sidang dan
panitera.
- Menyampaikan
pengumuman-pengumuman, tegoraan-tegoran, protes-protes dan memberitahukan
putusan pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan undang-undang.
- Melakukan
penyitaan atas perintah Ketua pengadilan dan dengan teliti melihat lokasi
batas-batas tanah yanhg disita berserta surat-suratnya yag sah apabila
menyita tanah.
- Membuat berita
acara penyitaan, yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang
berkepentingan, antara lainh Badan Pertanahan Nasional setempat bila
terjadi penyitaan sebidang tanah (PP. 10/1961 jo. 198-199 HIR).
- Melakukan tugas
pelaksanaan putusan dan membuat berita acaranya yang salinan resminya
disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
- Melakukan
penawaran pembayaran uang titipan pihak ketiga serta membuat berita
acaranya.
- Melaksanakan
tugas di wilayah Pengadilan Agama yang bersangkutan.
- Panitera karena
jabatannya adalah juga pelaksanaan tugas kejurusitaan. Tugas dan tanggung
jawab serta kerja jurtu sita di atur dalam Kep. MA NO.KMA/055/SK/X/1996
tanggal 30-10-1996
11. Sekretaris bertugas:
- Menyelenggarakan
administrasi umum pengadilan.[11]
- Membuat program
jangka panjang dan pendek pelaksanaan dan pengorganisasiannya.[12]
- Membina dan
mengawasi pelaksanaan tugas-tugas administrasi umum.
12. Wakil Sekretaris
bertugas:[13]
a.
Membantu Panitera dalam
menyelenggarakan administrasi umum yaitu yang berhubungan dengan bidang umum,
keuangan dan kepegawaian
b.
Mengawasi/ mengontrol
bidang Kaur Umum, Kaur Keuangan, Kaur Kepegawaian
c.
Membuat rencana kerja
dan jadwal pelaksanaan kegiatan pada tahun bersangkutan / tahun berjalan
d.
Membuat dan
menandatangani kontrak / Surat Perintah Kerja (SPK) Berita Acara Penelitian
Penawaran, Berita Acara serah terima barang dan surat-surat lain yang
berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa
e.
Membuat dan
menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SSP) yang dikirim kepada kuasa
pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Kemudia diteruskan kepada pejabat pengisi
Surat Permintaan Pembayaran (SSP) dan penandatangan Surat Perintah Membayar
13. Kepala Urusan
Kepegawaian
- Membuat buku Induk
Pegawai
- Membuat buku
kendali kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala
- Membuat kartu data
pegawai
- Membuat Daftar
Pelaksanaan Pekerjaan DP3 apakah penilaian bagi bawahan apakah sesuai
dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No.10 tahun 1979
- Membuat Daftar
Urut Kepangkatan (DUK)
- Membuat Kenaikan
Gaji Berkala (KGB) bagi pegawai yang telah memenuhi syarat pemberian
kenaikan gaji berkala dalam tahun berjalan sesuai dengan Keputusan
Presiden No.42 tahun 2002
a.
Setelah menerima SPP
menerima kelengkapan berkas SPP, mengisi check list kelengkapan berkas SPP dan
membuat/menandatangani tanda terima SPP berkenan, selanjutnya penerima SPP
menyampaikan SPP dimaksud kepada Pejabat Penerbit SPM
b.
Memeriksa secara rinci
dokumen pendukung SPP sesuai dengan ketentuan yang berlaku
c.
Memeriksa ketersediaan
pagu Anggaran dalam DIPA untuk memperoleh keyakinan bahwa tagihan tidak
melampaui batas pagu anggaran
d.
Memeriksa kesesuaian
rencana kerja dan atau kelayakan hasil kerja yang dicapai dengan indicator
keluaran
e.
Memeriksa kebenaran
atas hak tagih yang menyangkut antara lain:
1.
Pihak yang ditunjuk
untuk menerima pembayaran
2.
Nilai tagihan yang harus dibayar
3.
Jadwal waktu pembayaran
15.
Kepala
Urusan Umum bertugas:[15]
a.
Membuat buku Inventaris
Intrakomptabel
b.
Membuat buku Inventaris
Ekstrakomptabel
c.
Membuat buku persediaan
d.
Membuat Kartu
Inventaris Barang (KIB) tanah
e.
Membuat Kartu
Inventaris Barang (KIB) gedung dan bangunan
f.
Membuat Kartu
Inventaris Barang (KIB) alat angkutan bermotor
g.
Membuat Laporan Barang
milik Negara triwulan
h.
Laporan barang milik
Negara Tahunan
i.
Daftar Inventaris
Ruangan (DIR)
j.
Daftar Inventaris
Lainnya (DIL)
k.
Laporan Kondisi Barang
(LKB)
l.
Membuat Buku Register,
buku-buku Perpustakaan
m.
Membuat Kartu Katalog
n.
Membuat Buku Register
peminjaman buku
o.
Mengagendakan surat
masuk dan surat keluar
p.
Menjaga kebersihan di
lingkungan kantor
BAB III
KESIMPULAN
Dari
penjelasan tentang struktur dan pembagian tugas personal struktur organisasi
dapat di simpulkan bahwa Untuk struktur organisasi pengadilan Pengadilan Agama
dan Pengadilan Tinggi Agama di atur dalam UU Nomor 7 Tahun 1989. Ketentuan
tersebut terdapat pada pasal 9 UU Nomor 7 Tahun 1989 yang menyebutkan bahwa:
struktur organisasi Pengadilan Agama terdiri dari pimpipinan, hakim anggota,
panitera, sekretaris, dan juru sita dan untuk struktur organisasi Pengadilan
Tinggi Agama terdiri dari pimpipinan, hakim anggota, panitera, sekretaris.
Untuk
tugas personal dari struktur organisasi tersebut adalah tergantung dengan
jabatan yang di pangkunya. Baik tugas struktural maupun tugas fungsional yang
harus dilaksanakannya. Seperti yang sudah dijelaskan di atas apa saja
tugas-tugas yang harus dilaksanakan.
DAFTAR PUSTAKA
Arto,
Mukti, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Yogyakarta:
Pustaka Pelajar, cet. VI, 2005.
Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Pedoman
Pelaksanaan pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan, Jakarta: Mahkamah
Agung RI, 2007.
Cik
Hasan Bisri, Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo
Persada, cet. IV 2003.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat
Depatemen Agaman Republik Indonesia, Himpunan Peraturaan Perundang-undangan
Perkawinan, Jakarta: Depag RI, 2009.
Dkk,
Gemala Dewi, Hukum Aacara Perdata Pengadilan Agama di Indonesia, Jakarta:
Kencana berkerjasana dengan Badan Penerbit Fakultas Hukum Unikversitas
Indonesia, 2006.3
http://www.pt-nad.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=40&Itemid=115,
pada tanggal 05/10/2010
SY,
Musthofa, Kepaniteraan Peradilan Agama, Jakarta: Prenada Media, 2005.
.
[1] Gemala Dewi, Dkk, Hukum
Aacara Perdata Pengadilan Agama di Indonesia, (Jakarta: Kencana
berkerjasana dengan Badan Penerbit Fakultas Hukum Unikversitas Indonesia, 2006),
hal.83
[2] Cik Hasan Bisri, Peradilan
Agama di Indonesia, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003), cet. IV, Hal.190
[3] Musthofa SY, Kepaniteraan
Peradilan Agama, (Jakarta: Prenada Media, 2005), hal.21
[4] Musthofa SY, Kepaniteraan
Peradilan Agama,hal. 22
[5] Musthofa, Kepaniteraan
Peradilan Agama, hal.24
[6] Mukti Arto, Praktek
Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005),
cet. VI, hal.21
[7] Mukti Arto, Praktek
Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, hal.21
[8] Mukti Arto, Praktek
Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, hal.23
[11]Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Depatemen Agaman Republik
Indonesia, Himpunan Peraturaan Perundang-undangan Perkawinan, (Jakarta:
Depag RI, 2009) ,hal. 125
[12] Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Pedoman Pelaksanaan
pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan, (Jakarta: Mahkamah Agung RI,
2007), hal.8
[13] Di
akses di alamat, http://www.pt-nad.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=40&Itemid=115,
pada tanggal 05/10/2010
[14] Di akses di alamat, http://www.pt-nad.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=40&Itemid=115,
pada tanggal 05/10/2010
[15] Di akses di alamat, http://www.pt-nad.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=40&Itemid=115,
pada tanggal 05/10/2010
Comments
Find all 순천 출장마사지 casinos and hotel information from MapyRO. It's easy to get to 의왕 출장마사지 Las 통영 출장샵 Vegas by 진주 출장안마 car, with the 울산광역 출장마사지 closest stations to the airport.